A. Pengertian dan Jenis Piutang
Piutang merupakan hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si pembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi penjualan secara kredit. Piutang timbul apabila perusahaan (atau seseorang) menjual barang atau jasa kepada perusaahaan lain (atau orang lain) secara kredit.
Piutang merupakan klaim terhadap kas yang berasal dari individu/perusahaan lain. Pada umumnya piutang dibagi menjadi 3, antaralain:
1) Piutang Dagang: berawal dari penjualan barang/jasa, dikumpulkan
dalam 30-60 hari.
2) Piutang Wesel: klaim atas instrumen kredit yang dikeluarkan,
mensyaratkan adanya bunga, dikumpulkan dalam 60-90 hari.
3) Piutang lain-lain: piutang bunga, uang muka karyawan.
Ketiga jenis piutang akan dibahas lebih dalam pada sub bab selanjutnya.
B. Piutang Dagang
Piutang dagang adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh si pembeli kepada perusahaan. Piutang dagang umumnya berjangka waktu kurang dari satu tahun. Oleh karena itu piutang dagang dalam neraca dilaporkan sebagai aktiva lancar. Piutang dagang harus dibedakan dari piutang wesel ataupun piutang pendapatan (pendapatan yang masih akan diterima) dan dari aktiva lain yang tidak timbul dari penjualan sehari-hari, karena piutang dagang berkaitan erat dengan operasi perusahaan yang utama.
Selain itu jumlah rupiah yang dimasukkan sebagai piutang dagang harus dapat ditagih dalam jangka waktu normal yang tercermin dalam termin penjualan yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, apabila perusahaan menetapkan termin penjualan 2/30, n/30, maka piutang yang timbul diharapkan akan dapat diterima dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak transaksi penjualan terjadi.Masalah – masalah akuntansi yang bersangkutan dengan piutang dagang meliputi empat hal, yaitu:
Pencatatan Jurnal dari Perusahaan Merapi
1. Pengakuan Piutang Dagang
Dimisalkan pada tanggal 1 juli 2000 perusahaan dagang merapi menjual barang kepada perusahaan Merbabu seharga Rp. 100.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 5 juli, barang seharga Rp 10.000 di kembalikan oleh perusaah Merbabu kepada perusahaan Merapi. Tanggal 11 juli, perusahaan Merapi menerima pembayaran dari perusahaan Merbabu sebesar saldo tagihannya. Jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi di atas dalam pembukuan perusaah Merapi adalah sebagai berikut:
Juli 1:
(D) Piutang Dagang Rp 100.000
(K) Penjualan Rp 100.000
(merapi melakukan Penjualan kredit kepada perusahaan Merbabu)
5 juli:
(D) Retur & Potongan Penjualan Rp 10.000
(K) Piutang Dagang Rp 10.000
(Pengembalian barang dari perusahaan Merbabu ke perusahaan Merapi)
11 juli:
(D) Kas Rp 88.200
(D) Potongan Tunai Rp 1.800
(K) Piutang Dagang Rp 90.000
Potongan tunai biasanya diberikan oleh produsen (pabrik) kepada grosser (pedagang besar) atau dari grosser kepada took-toko pengecer yang umumnya merupakan langganan dan transaksinya dilakukan dalam partai besar. Potongan tunai semacam ini tidak pernah kita jumpai dalam transaksi penjualan dari took pengecer kepada konsumennya.
2) Pengakuan Piutang Dagang
Apabila piutang dagang telah dicatat dalam pembukuan, persoalan berikutnya adalah bagaimana melaporkan piutang dagang dalam neraca? Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia, piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas (neto) yang bisa direalisasi yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima.
3) Kerugian Piutang Dagang
Penjualan kredit disamping mendatangkan keuntungan, juga bias membawa kerugian bagi perusahaan. Penjualan secara kredit akan menguntungkan perusahaan karena lebih menarik bagi calon pembeli sehingga volume penjualan meningkat yang berarti menaikkan pendapatan perusahaan. Di lain pihak penjualan secara kredit seringkali mendatangkan kerugian, yaitu apabila si debitur tidak mau atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Kerugian ini dalam akuntansi dikenal dengan berbagai nama, seperti kerugian piutang, biaya piutang tak tertagih, dan biaya piutang ragu-ragu.
4) Pengalihan Piutang Dagang
Dalam keadaan normal, piutang diterima pelunasannya dalam bentuk kas dan rekening piutang yang bersangkutan dihilangkan dari pembukuan. Akan tetapi apabila piutang telah berkembang menjadi sedemikian bensar jumlahnya, maka penyelesaian piutang dengan cara “normal” seperti di atas perlu diubah. Perusahaan-perusahaan yang memiliki piutang dalam jumlah besar seringkali berusaha untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya dengan cara menjual atau mengalihkan piutang tersebut kepada perusahaan lain sehingga dapat segera memperoleh kas, dan dengan demikian memperpendek jarak siklus operasi dari kas ke kas.
Perusahaan bersedia untuk mengalihkan piutang kepada pihak lain karena beberapa alasan:
a. Dalam situasi uang ketat perusahaan sulit mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan kasnya, selain itu tingkat bunga pinjaman juga cukup tinggi, oleh karena itu piutang sedapat mungkin harus segera diubah menjadi kas meski tidak melalui cara yang biasa.
b. Penagihan piutang seingkali memakan waktu yang cukup lama dan kadang-kadang memerlukan biaya yang cukup besar, oleh karena itu perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Di Negara yang perekonomiannya telah berkembang, dikenal berbagai cara pengalihan piutang, misalnya: penjualan piutang kepada lembaga keuangan, penggadaian piutang, dan penjualan dengan kartu kredit (credit card). Dalam penjualan biasa, terdapat dua pihak yang melakukan transaksi yaitu penjual dan pembeli. Apabila penjualan dilakukan dengan kartu kredit, maka terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu:
1. Penjual
2. Penerbit Kartu Kredit
3. Pembeli
Ditinjau dari sudut pembeli, apabila pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, maka penerbit kartu kredit akan membaar kepada penjual sebesar harga barang yang dibeli. Selanjutnya pembeli akan membayar kepada penerbit kartu kredit (atau melalui banknya) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit. Penerbit-penerbit kartu kredit yang terkenal adalah VISA, MasterCard, American Express, dan Diners Club.
Keuntungan yang diperoleh pihak penjual apabila penjualan dilakukan dengan kartu kredit adalah:
1. Penyelidikan mengenai identitas dan bonafiditas pembeli dilakukan oleh penerbit kartu kredit. Penjualan tidak perlu lagi bersusah payah melakukan hal ini sebagaimana terjadi pada penjualan kredit biasa.
2. Penjual tidak perlu lagi menyelenggarakan buku pembantu piutang yang berisi catatan piutang kepada asing-masing pembeli (debitur)
3. Penjualan tidak lagi terlibat dalam proses penagihan kepada pembeli karena hal itu akan dilakukan oleh penerbit kartu. Penjual hanya berhubungan dengan penerbit kartu kredit yang pelaksanaannya jauh lebih mudah dan sederhana.
4. Penjual dapat menerima kas lebih cepat dari penerbit kartu kredit.
C. Metode Penghapusan Piutang
Dalam pencatatan kerugian piutang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. Metode Cadangan
Metode cadangan digunakan apabila kerugian piutang yang biasa terjadi, cukup besar jumlahnya. Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan metode ini adalah sebagai berikut:
a. Kerugian piutang tak tertagih ditentukan jumlahnya melalui taksiran dan ditandingkan (matched) dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama dengan periode terjadinya penjualan.
b. Jumlah piutang yang ditaksir tidak akan dapat diterima dicatat dengan mendebet rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening cadangan kerugian piutang.
c. Kerugian piutang yang sesungguhnya terjadi dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang pada saat suatu piutang dihapus dari pembukuan.
Jurnal-Jurnal yang berhubungan dengan penghapusan piutang metode cadangan adalah sebagai berikut :
- Jurnal membuat taksiran kerugian piutang
(D) Beban kerugian piutang Rp XXX
(K) Cadangan kerugian piutang Rp XXX
- Piutang Dagang yang benar-benar tidak dapat ditagih🡪dihapus
(D) Cadangan kerugian piutang Rp XXX
(K) Piutang Dagang Rp XXX
- Saat debitur menyatakan mampu membayar
(D) Piutang Dagang Rp XXX
(K) Cad. Kerugian Piutang Rp XXX
- Saat debitur membayar hutang tersebut
(D) Kas Rp XXX
(K) Piutang Dagang Rp XXX
2. Metode Penghapusan Langsung
Apabila perusahaan menggunakan metode penghapusan langsung, maka jumlah kerugian piutang tidak perlu ditaksir dan dalam pembukuan tidak digunakan rekening cadangan kerugian piutang. Apabila suatu piutang diyakini tidak akan dapat ditagih lagi, maka kerugian akibat piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan rekening piutang dagang dikredit.
Jurnal-jurnal yang berhubungan dengan penghapusan piutang metode langsung :
- Jurnal saat penghapusan piutang
(B) Beban kerugian piutang Rp XXX
(K) Piutang Dagang Rp XXX
- Jurnal saat piutang yang telah dihapus dinyatakan mampu dibayar
(D) Piutang Dagang Rp XXX
(K) Beban Kerugian Piutang Rp XXX
- Saat debitur membayar hutang tersebut.
(D) Kas Rp XXX
(K) Piutang Dagang Rp XXX
D. Piutang Wesel
Wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat tersebut atau orang lain yang ditunjuk. Bentuk surat wesel biasa bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang termuat pada pasal 100 KUHD yang memberikan batasan-batasan sebagai berikut:
- Di dalam surat wesel harus terdapat tulisan “surat wesel”.
- Surat wesel adalah perintah tak bersyarat untuk membayar uang sejumlah tertentu.
- Disebutkan nama orang yang harus membayar.
- Ditentukan hari jatuh tempo atau hari pembayarannya.
- Disebutkan tempat pembayarannya.
- Disebutkan nama orang yang ditunjuk.
- Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan (pembuatan) surat wesel.
- Dibubuhi tandatangan orang yang menarik wesel.
Undang-undang mewajibkan penarik wesel untuk memberitahukan adanya penarikan wesel kepada pihak tertarik. Di dalam praktek, agar wesel menjadi lebih kuat. Biasanya pihak yang berkewajiban membayar (tertarik) diminta untuk memberikan tandatangan persetujuan pada surat wesel. Penandatangan wesel oleh pihak tertarik disebut akseptasi yang berarti pengakuan dari pihak tertarik bahwa ia mengetahui akan kewajibannya untuk membayar wesel sebagaimana tersebut dalam surat wesel tersebut. Akseptasi atau tandatangan persetujuan dicantumkan pada bagian pinggir atau di bagian bawah surat wesel. Dengan demikian dalam surat wesel terdapat tiga pihak, yaitu: penarik, tertarik, dan pemegang wesel.
1. Wesel Berbunga dan Wesel Tidak Berbunga
Wesel dapat dibedakan menjadi wesel berbunga dan wesel tidak berbunga. Suatu wesel disebut wesel berbunga apabila dalam wesel disebutkan suatu tingkat bunga tertentu, sedangkan wesel tidak berbunta adalah wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu.
Jika wesel menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu (biasanya dinyatakan dalam persen), maka tertarik harus membayar wesel tersebut pada tanggal jatuhnya sebesar nilai nominal wesel ditambah sejumlah bunga yang dihitung atas dasar persentase bunga sebagaimana tertulis dalam surat wesel.
2. Penyelesaian dan Pengalihan Piutang Wesel
Suatu wesel mungkin akan disimpan perusahaan sambil menunggu hari jatuhnya, dan pada saat tersebut nanti perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel di tambah bunga dan selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan, akan tetapi kadang-kadang tidak semua piutang wesel dapat diterima pembayarannya, karena pihak tertarik tidak menaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyelesaian.
Surat wesel adalah surat berharga yang bias dipindahtangankan, artinya wesel bias dialihkan dari suatu perusahaan atau seseorang kepada perusahaan atau orang lain dan dengan demikian bias dijual untuk mendapatkan kas. Untuk mendapatkan uang dengan cepat, pemegang saham kadang-kadang menjual piutang wesel kepada pihak ain sebelum t anggal jatuh wesel.
Penjualan piutang wesel sebelum tanggal jatuhnya disebut pendiskontoan piutang wesel karena pemegang wesel akan menerima pembayaran yang jumlahnya lebih kecil daripada nilai jatuh wesel yang bersangkutan. Harga jual wesel yang lebih rendah ini akan menyebabkan pendapatan bunga yang diterima pemegang wesel manjadi berkurang. Hal ini wajar, karena bagian pendapatan bunga yang tidak jadi diterima ini merupakan harga yang harus dibayar untuk penerimaan kas yang lebih cepat dari tanggal seharusnya (tanggal jatuh wesel).
3. Piutang Wesel Dengan Angsuran
Dalam praktek kita jumpai juga wesel yang pembayarannya diangsur selama jangka waktu wesel. Piutang semacam ini disebut piutang wesel dengan angsuran. Setiap penerimaan angsuran akan terdiri dari :
- Bunga dari pokok pinjaman yang belum dibayar
- Pengurangan atas pokok pinjaman. Pendapatan bunga setiap periode angsuran semakin menurun, sedangkan angsuran pokok pinjaman semakin bertambah.
Contoh soal :
1) Pada Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.
Diminta :
Buatlah jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung.
2) PT. Surla Profit menjual barang dagangan kepada PT Untung Banyak pada tanggal 14 Januari 2013 dengan harga Rp. 20.000.000 dan syarat pembayarannya 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013 diterima retur penjualan dari PT Untung Banyak karena kualitas barang yang kurang baik seharga Rp 1.000.000. Pada tanggal 24 diterima pelunasan piutang dari PT Untung Banyak. Buatlah pencatatan piutang dagang untuk transaksi di atas!
Penyelesaian:
a. Pencatatan untuk tanggal 14 Januari
Piutang dagang Rp 20.000.000
Penjualan Rp 20.000.000
(Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)
b. Pencatatan untuk tanggal 16 Januari
Retur penjualan Rp 1.000.000
Piutang dagang Rp 1.000.000
(Untuk mencatat adanya retur penjualan)
c. Pencatatan untuk tanggal 24 Januari
Kas Rp 18.620.000
Potongan penjualan Rp 380.000
Piutang dagang Rp 19.000.000
(Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
3. Pada tanggal 31 Desember 2010, dalam pembukuan PT. PIKSI terdapat antara lain akun beserta saldonya sebagai berikut :
Piutang Rp 6.500.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp 60.000,00
Penjualan (60 % penjualan kredit) Rp 12.500.000,00
Retur Penjualan (dari penjualan kredit) Rp 500.000,00
Potongan Penjualan Rp 300.000,00
Diminta:
Jurnal penyesuaian 31 Desember 2010 untuk mencatat taksiran kerugian piutang tak tertagih dengan ketentuan :
1. Besarnya kerugian piutang tak tertagih ditaksir sebesar :
a. 2 % (dua persen) dari penjualan
b. 2 % (dua persen) dari penjualan bersih
c. 2 % (dua persen) dari penjualan kredit bersih
2. Besarnya cadangan piutang tak tertagih ditetapkan :
a. Ditambah 4 % (empat persen) dari saldo piutang
b. Dijadikan 4 % (empat persen) dari saldo piutang, saldo cadangan piutang tak tertagih(Debet) sebesar Rp 60.000,00
c. Dijadikan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang ditetapkan berdasarkan analisis umur piutang, saldo cadangan piutang tak tertagih(Debet) sebesar Rp 60.000,00
d. Dijadikan 4 % (empat persen) dari saldo piutang tetapi dalam hal ini saldo cadangan piutang tak tertagih (kredit) sebesar Rp 60.000,00
Jawaban:
Jurnal Penyesuaian per 31 Desember 2010 :
1. Besarnya kerugian piutang tak tertagih ditaksir sebesar :
a. 2 % (dua persen) dari penjualan
2 % x Rp12.500.000,00 = Rp 250.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 250.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 250.000,00
b. 2 % (dua persen) dari penjualan bersih
2% x [Rp 12.500.000,00 – (Rp500.000,00 + Rp 300.000,00)] = Rp 234.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 23400,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 23400,00
c. 2 % (dua persen) dari penjualan kredit bersih
Penjualan kredit : 60 % x Rp 12.500.000,00 Rp 7.500.000,00
Retur dan Potongan Penjualan Rp 800.000,00
Penjualan kredit bersih Rp 6.700.000,00
2 % x Rp 6.700.000,00 = Rp 134.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 13400,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 13400,00
2. Besarnya cadangan piutang tak tertagih ditetapkan :
a. Ditambah 4 % (empat persen) dari saldo piutang
4 % x Rp 6.500.000,00 = Rp 260.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 260.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 260.000,00
b. Dijadikan 4 % (empat persen) dari saldo piutang, saldo cadangan piutang tak tertagih (Debit) sebesar Rp 60.000,00
Saldo akhir cadangan 4 % x Rp 6.500.000,00 Rp 260.000,00
Saldo cadangan (Debet) Rp 60.000,00
Jumlah penyesuaian Rp 320.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 320.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 320.000,00
c. Dijadikan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang ditetapkan berdasarkan analisis umur piutang, saldo cadangan piutang tak tertagih (Debet) sebesar Rp 60.000,00
Saldo akhir cadangan Rp 200.000,00
Saldo cadangan (Debet) Rp 60.000,00
Jumlah penyesuaian Rp 260.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 260.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 260.000,00
d. Dijadikan 4 % (empat persen) dari saldo piutang tetapi dalam hal ini saldo cadangan piutang tak tertagih (kredit) sebesar Rp 60.000,00
Saldo akhir cadangan 4 % x Rp 6.500.000,00 Rp 260.000,00
Saldo cadangan (Kredit) Rp 60.000,00
Jumlah penyesuaian Rp 200.000,00
Jurnal :
Kerugian piutang tak tertagih (D) Rp 200.000,00
Cadangan Piutang Tak Tertagih (K) Rp 200.000,00
untuk mengikuti Kelas Privat Online Akuntansi kalian dapat menghubungi dengan cara klik 👉WhatsApp Kak Riska Rahmanisa.
Kerenn, terima kasih kak sangat bermanfaat materinya
ReplyDeleteTerima kasih telah mengunjungi situs kami.
DeleteJangan lupa gabung di chanel telegram dan grup tanya jawab akuntansi supaya mendapatankan materi terupdate selanjutnya.
Upgrade your accunting skill here !