Memahami perbedaan PSAK-IFRS, SAK-ETAP, PSAK-Syariah dan SAP
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1 (PSAK 1) Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 7.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK merupakan standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar akuntansi ini mengatur tentang tata cara pencatatan, pembuatan, penyusunan, hingga proses penyajian data-data keuangan dengan tujuan agar terciptanya sebuah laporan keuangan yang seragam dan mudah dipahami oleh para pengguna laporan keuangan dalam suatu badan hukum perseroan terbatas yang termasuk perusahaan publik, emiten bursa, dan lembaga keuangan lainnya.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan hasil adopsi dari IFRSs for SMEs dimaksudkan sebagai standar akuntansi yang lebih sederhana untuk digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM).
Pemerintah juga menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. SAP dan peraturan-peraturan pelaksanaan di bawahnya wajib diikuti oleh semua instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Adapun PSAK-Syariah merupakan standar akuntansi yang berbasis syariah. Penyusunan laporan keuangan yang menggunakan standar PSAK-Syariah ini umumnya dilakukan oleh badan usaha yang memiliki konsep syariah dalam penyelenggaraan usahanya. Penyusunan PSAK-Syariah sendiri dilakukan oleh Dewan Akuntansi Keuangan Syariah yang mengacu pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Dalam penyusunan PSAK-Syariah sendiri sebetulnya masih menggunakan model SAK yang digunakan secara umum. Namun, terdapat penyesuaian pada beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi syariah. Beberapa transaksi syariah seperti Mudharabah, Salam, Istishna, Murabahah, dan Ijarah adalah jenis-jenis transaksi yang dimasukkan dalam PSAK-Syariah.
Nah sekarang rekan-sudah tahu perbedaan antara PSAK-IFRS, SAK-ETAP, PSAK-Syariah dan SAP dengan itu kami akan membagikan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), berikut merupakan hasil adaptasi dari International Financial Reporting Standards (IFRS).
Untuk melihat dan download file pdf dari PSAK bisa langsung klik 👉 Exposure Draft PSAK pdf.
Catatan: Meskipun naskah ini berlabel exposure draft, tidak terdapat perbedaan signifikan dengan naskah finalnya, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan akademik/pembelajaran. Untuk kepentingan praktis, saya tetap menyarankan untuk merujuk kepada naskah final PSAK/ISAK.
No comments:
Post a Comment